Rabu, 19 Oktober 2011

Desain Tata Ruang belum Dimiliki

Limapuluh Kota, Padek—Sebagai  ibukota kabupaten (IKK), Kota Sarilamak kini menjadi primadona. Hal itu dapat dilihat dari sejumlah rangkaian pembangunan. Seperti pembenahan irigasi yang menghabiskan dana APBD Sumbar tidak kurang Rp6 miliar. Termasuk sejumlah proyek pembukaan ruas jalan baru yang didanai APBD Limapuluh Kota.

Hanya saja, kini, tugas besar yang harus menjadi pekerjaan bersama masih terbengkalai.  Salah satunya, ketiadaan  detail tata ruang IKK itu sendiri. Tata Ruang IKK yang seharusnya dipayungi sebuah Perda, sejak awal-awal, hendaknya menjadi prioritas pemkab bersama DPRD.  Namun, kini, belum terdengar program kearah itu.

Camat Harau, Elfi Rahmi Chaniago yang menjadi kepala pemerintahan di IKK Kota Sarilamak mengakui, hingga saat ini, pihaknya terus mendesak satuan kerja perangkat  daerah (SKPD) yang memiliki tupoksi keberadaan perda itu.

“Kita berharap, dengan adanya perda desian tata ruang IKK itu,  tidak ada sistem bongkar pasang bagunan di kemudian hari.  Kita berharap, sejak dini ditetapkan dimana jalan protokol,  pasar dan terminal dimana. Itu yang belum jelas sampai sekarang,” kata Elfi.

Diakui Elfi Rahmi, ia telah mengkomunikasikan hal itu dengan pemkab dan anggota  DPRD dari wilayah pemilihan Harau. Ujung-ujungnya tetap saja, adanya keyakinan, perda desain tata ruang harus segera dihasilkan.

Terpisah, Hj Aida, anggota DPRD dari pemilihan Harau juga sepakat dengan wacana itu. Bahkan sejak dilantik menjadi salah satu dari 35 orang anggota DPRD Limapuluh Kota, Aida telah mempertanyakan dan mendiskusikan hal itu dengan wali nagari Sarimalak dan Camat.

“Harapan kita, kebutuhan (desain perda tata ruang-red) dapat menjadi komsmsi utama. Sehingga nantinya, pembangunan IKK bisa disusun sejak awal. Tidak ada lagi perubahan tata ruang yang mengikuti keinginan kepala daerah yang memimpin,” katanya.

“Kita yakin, jika tidak ada perda tata ruang IKK, maka jika nanti berubah kepala daerah, berubah juga keinginan. Sementara, kita telah mengeluarkan dana berpuluh miliar. Harapan kita, hal itu tidak sampai terjadi,” harap anggota dari Partai Demokrat itu.

Keberadaan IKK Sarilamak sendiri, sesuai dengan Undang-undang Nomor 26/ 2006 tentang Penetapan Sarilamak sebagai ibu kota. Hingga kini, belum terlihat perubahan signifikan dalam mewujudkan Sarilamak sebagai IKK ideal.(jon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar