Rabu, 19 Oktober 2011

Desain Tata Ruang belum Dimiliki

Limapuluh Kota, Padek—Sebagai  ibukota kabupaten (IKK), Kota Sarilamak kini menjadi primadona. Hal itu dapat dilihat dari sejumlah rangkaian pembangunan. Seperti pembenahan irigasi yang menghabiskan dana APBD Sumbar tidak kurang Rp6 miliar. Termasuk sejumlah proyek pembukaan ruas jalan baru yang didanai APBD Limapuluh Kota.

Hanya saja, kini, tugas besar yang harus menjadi pekerjaan bersama masih terbengkalai.  Salah satunya, ketiadaan  detail tata ruang IKK itu sendiri. Tata Ruang IKK yang seharusnya dipayungi sebuah Perda, sejak awal-awal, hendaknya menjadi prioritas pemkab bersama DPRD.  Namun, kini, belum terdengar program kearah itu.

Camat Harau, Elfi Rahmi Chaniago yang menjadi kepala pemerintahan di IKK Kota Sarilamak mengakui, hingga saat ini, pihaknya terus mendesak satuan kerja perangkat  daerah (SKPD) yang memiliki tupoksi keberadaan perda itu.

“Kita berharap, dengan adanya perda desian tata ruang IKK itu,  tidak ada sistem bongkar pasang bagunan di kemudian hari.  Kita berharap, sejak dini ditetapkan dimana jalan protokol,  pasar dan terminal dimana. Itu yang belum jelas sampai sekarang,” kata Elfi.

Diakui Elfi Rahmi, ia telah mengkomunikasikan hal itu dengan pemkab dan anggota  DPRD dari wilayah pemilihan Harau. Ujung-ujungnya tetap saja, adanya keyakinan, perda desain tata ruang harus segera dihasilkan.

Terpisah, Hj Aida, anggota DPRD dari pemilihan Harau juga sepakat dengan wacana itu. Bahkan sejak dilantik menjadi salah satu dari 35 orang anggota DPRD Limapuluh Kota, Aida telah mempertanyakan dan mendiskusikan hal itu dengan wali nagari Sarimalak dan Camat.

“Harapan kita, kebutuhan (desain perda tata ruang-red) dapat menjadi komsmsi utama. Sehingga nantinya, pembangunan IKK bisa disusun sejak awal. Tidak ada lagi perubahan tata ruang yang mengikuti keinginan kepala daerah yang memimpin,” katanya.

“Kita yakin, jika tidak ada perda tata ruang IKK, maka jika nanti berubah kepala daerah, berubah juga keinginan. Sementara, kita telah mengeluarkan dana berpuluh miliar. Harapan kita, hal itu tidak sampai terjadi,” harap anggota dari Partai Demokrat itu.

Keberadaan IKK Sarilamak sendiri, sesuai dengan Undang-undang Nomor 26/ 2006 tentang Penetapan Sarilamak sebagai ibu kota. Hingga kini, belum terlihat perubahan signifikan dalam mewujudkan Sarilamak sebagai IKK ideal.(jon)

Selasa, 18 Oktober 2011

Perencanaan Tata Kota Tangsel Terlambat

Kabar6- Pemerintah Kota Tangerang Selatan dinilai lamban dalam mengatur perencanaan tata kota di wilayah Tangsel.Masih banyak  permasalahan, seperti kemacetan, dan minimnua pelebaran jalan.Hal tersebut disampai oleh Peneliti Bangunan, Perumahan, dan Urban Design Institut Teknologi Indonesia (ITI) Tangerang, Ir Hariyati.

"Sebagai daerah otonomi baru, Tangsel telah menjadi kawasan metropolitan. Namun, pemerintah daerah tersebut masih lamban dalam membenahi tata kota," ungkapnya.

Pasalnya, terdapat 28 titik kawasan strategis di wilayah Tangsel di desain oleh pengembang perumahan untuk di jadikan kawasan komersial. Para pengembang besar itu telah mengubah side plan kota Tangsel sebelum tata kota daerah dikelola oleh pemda.

"Kota Tangsel masih berusia seperti bayi, namun sudah berhadapan dengan problem usia remaja, seperti kemacetan. Seharusnya urban design Kota Tangsel harus diubah," kata Hariyati.

Hariyati menambahkan, banyak pengembang besar di wilayah Tangsel seharusnya berdampak positif. Namun semua itu berdampak negatif bagi masyarakat, karena jalan-jalan menjadi padat.

Semua kemacetan yang terjadi di wilayah Tangsel tak terlepas dari minimnya pelebaran jalan. Padahal, UU No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang menjelaskan: tata ruang sebuah daerah harus diatur agar kebijakan tata ruang kota berpihak kepada masyarakat luas. Sayangnya, hal ini lamban disosialisaikan oleh pemda.

"Jaringan jalan di Tangsel seperti leher botol. Pada pusat kota terdapat jalan luas, kemudian kendaraan dikagetkan masuk jalan sempit. Maka, terjadilah chaos," kata Hariyati.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Tb Bayu Murdani mengakui, 70 persen lahan di tujuh kecamatan di Kota Tangsel telah dikuasai pengembang. Sejak Tangsel belum dimekarkan, pengembang telah membeli sebagian besar lahan di wilayah Tangsel. Sehingga untuk mendesain sebuah daerah dengan tata kota sebagai kota terpadu akan sulit bagi pemda.

"Pemkot Tangsel belum siap mengubah tata kota. Akibatnya, kemacetan tanpa didukung pelebaran jalan menjadi awal kepadatan kendaran," kata Bayu. (Ahmad)
 

Perencanaan Wilayah dan Kota : Studi Evaluasi Pemekaran daerah

Pemekaran daerah secara intensif berkembang di Indonesia sebagai salah satu jalan untuk pemerataan pembangunan dan  meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, seperti yang telah saya ulas pada postingan sebelumnya. Setelah berjalan lebih dari lima tahun, banyak pihak ragu apakah tujuan pemekaran tersebut dapat tercapai atau tidak.  Meski saat ini pemekaran tidak dapat dielakkan lagi dalam situasi politik yang terjadi namun upaya membangun penilaian yang lebih obyektif akan bermanfaat dalam menentukan arah kebijakan pemekaran selanjutnya. Karena itu perlu studi evaluasi terkait kebijakan pemekaran daerah.

Studi evaluasi ini disusun dalam rangka mencari gambaran hasil-hasil yang dicapai oleh daerah pemekaran selama periode 2001-2005. Indikator fokus studi, yakni Perekonomian Daerah, Keuangan Daerah, Pelayanan Publik dan Aparatur Pemerintah Daerah.  Pemilihan indikator  sendiri menggunakan basis PP 129/2000 yang menggambarkan indikator input maupun output pada aspek-aspek di atas.

Studi ini menggunakan metodologi treatment-control untuk mengevaluasi kinerja dan kondisi daerah otonom baru. Daerah baru hasil pemekaran dianggap sebagai daerah yang mendapatkan perlakuan kebijakan atau treatment.  Oleh sebab itu dari awal perlu diidentiikasi daerah ‘sebanding’ lainnya yang tidak dimekarkan (artinya tidak mendapat perlakuan dan kebijakan pemekaran ini), untuk digunakan sebagai daerah kontrol.

Hasil dari evaluasi ini diantaranya adalah :

1.      Secara umum kinerja keuangan daerah otonom baru (DOB) lebih rendah dibandingkan daerah induk. Selama lima tahun kinerja keuangan DOB cenderung konstan, sementara kinerja keuangan daerah induk cenderung meningkat. DOB memiliki ketergantungan fiskal yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah induk, dengan kesenjangan yang semakin melebar. Pemekaran juga mendorong ketergantungan yang lebih besar di daerah pemekaran dibandingkan dengan daerah kontrol maupun kabupaten lain pada umumnya.

2.      Sebagai daerah baru, DOB memiliki fokus yang relatif lebih besar dibandingkan daerah induk dalam hal belanja-belanja yang bersifat investasi daripada konsumtif. Karena itu pula, kontribusi belanja pemerintah terhadap PDRB juga lebih besar di DOB dibandingkan daerah induk, namun di bawah daerah kontrol. Peran anggaran pemerintah daerah pemekaran dalam mendorong perekonomian relatif kurang optimal dibandingkan daerah kontrol, walaupun secara keseluruhan masih di atas rata-rata kabupaten pada umumnya.

3.      Dalam periode 2001-2005, kinerja keuangan pemerintah DOB mengalami peningkatan, baik dari sisi penurunan dependensi fiskal maupun dari sisi kontribusi ekonomi. Hanya saja peningkatan kinerja tersebut belum dapat dikatakan optimal karena masih tergolong dalam dependensi iskal yang tinggi dengan kontribusi ekonomi yang relatif rendah.  Hal ini terjadi dalam kondisi investasi pemerintah (capital expenditure) DOB yang relatif lebih besar dibandingkan daerah lainnya. Tentunya ini terkait dengan kenyataan bahwa DOB masih  berada dalam fase transisi, baik secara kelembagaan, aparatur  maupun infrastruktur pemerintahan.

4.      Secara umum kinerja pelayanan publik di DOB masih di bawah daerah induk, walaupun kesenjangannya relatif kecil. Kinerja pelayanan publik di DOB plus daerah induk secara umum masih berada di bawah kinerja pelayanan publik di daerah kontrol maupun rata-rata kabupaten. Selama lima tahun terakhir, di semua kategori daerah terlihat kinerja pelayanan publik yang cenderung menurun. Masalah yang dihadapi dalam pelayanan publik ialah (i) tidak efektifnya penggunaan dana, terkait dengan kebutuhan dana yang tidak seimbang dengan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang relatif sama, (ii) ketersediaan tenaga pelayanan pada masyarakat karena perkembangan ekonomi dan fasilitas yang terbatas, dan (iii) masih terbatasnya pemanfaatan layanan publik publik yang diberikan.

5.      Kinerja aparatur secara keseluruhan menunjukkan luktuasi di DOB dan daerah induk, meskipun dalamdua tahun terakhir posisi daerah induk masih lebih baik daripada daerah DOB. Jumlah aparatur cenderung meningkat selama lima tahun pemekaran. Kualitas aparatur di DOB masih sangat rendah, meskipun data menunjukkan adanya peningkatan persentase aparat dengan pendidikan minimal sarjana.  Daerah DOB belum menunjukkan kinerja sesuai dengan yang diharapkan,  karena pada masa transisi tidak ada desain penempatan aparatur yang benar-benar baik. Di samping itu, pembatasan jumlah aparatur yang formasinya ditentukan oleh pusat juga ikut menentukan ketersediaan aparatur.

Kesimpulannya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai melangkah dengan perbedaan persepsi terhadap maksud dan tujuan serta proses pemekaran daerah. Pemerintah pusat, ketika merumuskan PP 129/2000 berkeinginan untuk mencari daerah otonom baru yang memang dapat berdiri sendiri dan mandiri. Oleh karena itu disusunlah seperangkat indikator yang pada hakekatnya berupaya mengidentiikasi kemampuan calon daerah otonom baru. Namun dari sisi lain pemerintah daerah memiliki pandangan yang berbeda, dengan melihat pemekaran daerah sebagai upaya untuk secara cepat keluar dari kondisi keterpurukan ekonomi.  Secara umum, daerah otonom baru ternyata tidak berada dalam kondisi awal yang lebih baik dibandingkan daerah induk atau daerah kontrol. Bahkan evaluasi setelah lima tahun perjalanannya, daerah otonom baru secara umum masih tertinggal.

Evaluasi ini sangat penting dalam menentukan pola-pola kebijakan pada daerah-daerah yang berbeda, termasuk di dalamnya kemungkinan daerah tersebut akan digabung.  Hal ini sesuai amanat dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa suatu daerah dapat digabung dengan daerah lain jika daerah tersebut tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Peran dari evaluasi bisa lebih dari sekedar menggabung daerah. Evaluasi seyogyanya juga menyediakan pedoman bagi daerah untuk mendukung mereka mencapai tujuan pembangunan nasional dan pembangunan daerah.